MEDAN - Petugas Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menangkap seorang perempuan paruh baya di Jalan Armada, Kecamatan Medan Teladan, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Rabu siang kemarin.
Perempuan bernama Latifa (59) itu diciduk bersama tiga anak baru gede (ABG), yakni M (14), D (15), dan F (17). Tiga remaja putus sekolah tersebut diduga telah dijual Latifa kepada pria hidung belang.
Saat diperiksa di Sub Direktorat IV Ditreskrimum Polda Sumut, tiga remaja itu mengaku telah beberapa kali diminta Latifa untuk berkencan dengan pria yang datang ke rumah kos. Tak jarang mereka juga dibawa keluar dan berkencan di Hotel.
Setiap kencan di kos, mereka menerima imbalan Rp300 ribu. Sementara bila di kamar hotel mereka mendapat Rp500 ribu sampai Rp600 ribu. Namun ketiganya tidak mengetahui berapa tarif yang dikenakan pengurus kos itu pada setiap pria hidung belang. "Kalau dibawa ke hotel, kami dapat lebih mahal karena biasanya lebih lama," jelas F.
Dia mengaku menggeluti dunia prostitusi karena sedang bermasalah dengan keluarga dan terus menerus dirayu Latifa. Uang hasil kencan digunakan untuk bayar uang kos dan kebutuhan sehari-hari.
Meski tiga remaja telah memberikan pengakuan, namun Latifa tetap membantah disebut sebagai germo. Dia mengaku hanya berjualan makanan dan minimuman di rumah kos tersebut dan tak mengetahui kegiatan prostitusi yang dituduhkan warga.
Bahkan, putra Latifa, Alan Daulay (24) sempat bersitegang dengan petugas di ruang penyidik Polda karena yakin ibunya tidak bersalah.
"Saya hanya berjualan makanan di rumah itu. Kegiatan para remaja itu di dalam sedikit banyak saya memang tahu, tapi saya enggak mau ikut campur. Enggak benar kalau saya germonya seperti yang warga bilang," kata Latifa.
Sementara itu, pemilik kos, Parulian Sinurat, mengaku tidak mengetahui bila rumahnya dijadikan sebagai sarang prostitusi. Namun, dia mengaku telah menyerahkan urusan pembayaran uang kos pada Latifa. "Saya kebetulan tidak tinggal di sini. Kadang-kadang memang sering datang melihat. Tapi kalau urusan operasional, sudah saya serahkan pada Latifa, jadi dia yang bertanggung jawab," tukasnya.
Saat dikonfirmasi, Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Marsauli Siregar, melalui Kasubdit IV/Renakta, AKBP Juliana Situmorang, mengakui adanya perbedaan keterangan antara korban dan tersangka. Namun kasus ini akan terus dikembangkan dengan mengkonfrontir keduanya.
Kuat dugaan ini merupakan kasus perdagangan manusia, karena D mengaku dipaksa Latifa melayani tamu.
"Ada indikasi tindak pidana perdagangan orang karena salah satu korban mengaku dipaksa berkencan. Keempatnya masih ditahan bersama barang bukti uang tunai Rp1,3 juta. Namun, korban yang masih remaja akan didampingi dan mendapat perlakuan khusus," paparnya.
Jika nantinya hasil pemeriksaan menguatkan tuduhan kepada Latifa, ia akan diganjar dengan Undang-Undang (UU) nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia serta UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.