MEDAN - Petugas Subdit IV/Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang siswi SMP berinisial AS (15) karena menjual keperawanan temannya TP (15) senilai Rp7 juta.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf, mengatakan, penangkapan diawali dari informasi masyarakat. Petugas lalu melakukan undercover buy dan mencoba mengontak AS pada Rabu (27/1/2016).
"Pelaku berinisial AS dan korban wanita berinisial TP. Mereka berusia 15 tahun dan warga Medan. Keduanya kita amankan semalam sore," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan di Mapolda Sumut, Kamis (28/1/2016).
Helfi menjelaskan, mereka merupakan pelajar di salah satu sekolah yang ada di Medan. Penangkapan ini bermula ketika petugas mendapatkan informasi terkait perdagangan orang.
"Saat itu, petugas melakukan penyamaran dan menghubungi pelaku untuk menyediakan wanita. Pelaku ini siap menyediakan wanita berusia 15 tahun," sambungnya.