JAKARTA- Komisi I DPR terus menggenjot penyelesaian penyusunan draft RUU Perjanjian Internasional. Dalam rangka penyempurnaan penyusunan draf tersebut, Komisi I DPR RI kembali mengundang sejumlah pakar atau ahli di bidang tersebut.
Para pakar yang diundang dan dimintai masukan antara lain, pakar hukum tata negara Prof. DR. Yusril Ihza Mahendra, pakar ilmu pemerintahan Prof DR. Ryass Rasyid dan Prof. DR. Boar Mauna.
"Sejauh ini Prof. DR. Boar Mauna menyatakan, tidak bisa hadir karena tengah sakit. Sementara Prof DR. Ryass Rasyid saat ini masih berada di DPD RI, jadi sekretariat Komisi I masih terus berkoordinasi agar Prof DR. Ryass Rasyid bisa hadir di ruangan ini, sambil menunggu kehadiran Prof DR. Ryass Rasyid, maka sebaiknya kita mulai saja rapat ini dengan mendengarkan pendapat dari Prof. DR. Yusril Ihza Mahendra," ujar Wakil Ketua Komisi I Agus Gumiwang Kartasasmita saat membuka RDPU pembahasan refisi UU no 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/1/2013).
Yusril menjelaskan, Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional, atau subyek hukum internasional lainnya yang menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik .
"Di mana ada kalanya dalam penyusunan draf penjanjian internasional, terkait konvensi kita tidak terlibat secara langsung penyusunannya,karena itu di lakukan oleh negara lain. Dalam konteks ini, tentu kita harus lebih hati-hati, agar tidak merugikan pihak kita," katanya.
Kata Yusril, terkait penandatanganan suatu perjanjian internasional yang menyangkut kerjasama teknis sebagai pelaksanaan dari perjanjian yang sudah berlaku dan materinya berada dalam lingkup kewenangan suatu lembaga negara atau lembaga pemerintah, baik kementerian maupun non-kementerian dilakukan tanpa memerlukan Surat Kuasa (Full Powers).
"Bila secara substansi (Draft Final PI) telah disepakati kedua Pihak dan prosedural (Full Powers) dan penggunaan kertas perjanjian yang disarankan telah selesai, maka Perjanjian Internasional tersebut siap di tandatangani oleh kedua pihak," katanya
Sementara terkait pembuatan Perjanjian Internasional itu kata Yusril, umumnya dilakukan melalui tahap penjajakan, perundingan, perumusan naskah dan penerimaan. Semua tahap tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan mekanisme konsultasi dan koordinasi. Pada tahapan-tahapan ini pihak Indonesia dan pihak counterpart menyusun draft dan counterdraft Perjanjian Internasional.
"Di mana hasil akhir dari penyusunan draft dan counterdraft ini adalah suatu Draft Final Perjanjian Internasional yang, jika diperlukan, diparaf oleh para pihak sebelum ditandatangani," pungkasnya.
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.