Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KY Ngotot Daming Dipecat

Tegar Arief Fadly , Jurnalis-Kamis, 24 Januari 2013 |00:09 WIB
KY Ngotot Daming Dipecat
Foto: (dok okezone)
A
A
A

PURWOKERTO - Setelah melakukan rapat pleno, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan Mahkamah Agung (MA) agar Muhamad Daming Sunusi diberhentikan dari jabatannya sebagai hakim.

"Kami memplenokan itu dan sudah keputusan. Yang saya sesalkan karena kita dianggap terlalu keras. Padahal perbuatan itu tercela dan tidak bisa ditolerir," kata Ketua KY, Eman Suparman di Hotel Aston, Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (23/1/2013).

Eman menegaskan, keputusan itu hanyalah sebuah rekomendasi yang diberikan ke MA. Untuk masa depan Daming selanjutnya, keputusan ditentukan oleh MA. Sebab hal itu merupakan kewenangan dari MA.

"KY pun sudah mengirimkan belum tentu MA menerima. Cuma kami sangat hati hati karena Daming ini melanggar pleno apa saja. Dan melihat apa yang dilanggar," tegas Eman.

Eman menganggap wajar jika banyak pihak merasa keberatan dengan keputusan KY. Namun dia juga berharap agar hendaknya seluruh pihak mampu menghormati rekomendasi KY terkait kasus Daming.

"Yang menanggapi berlebihan dan berbeda itu pilihan mereka. Itu hak mereka dan saya hargai. Tapi tolong hargai juga pendapat KY," tutup Eman.

Untuk diketahui, pernyataan Daming terlontar saat ia  ditanya oleh salah seorang anggota Komisi III Andi Azhar terkait keberanian untuk memberikan hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan, jika nanti terpilih sebagai Hakim Agung. Pertanyaan itu diajukan, saat seleksi hakim agung di DPR.

Lantas Daming menuturkan, hukuman mati untuk pelaku pemerkosaan harus dikaji ulang secara mendalam, lantaran baik pelaku maupun korban sama-sama merasakan kenikmatan. Namun Daming sepakat untuk pemberian hukuman mati terkait kasus narkoba dan koruptor.

(K. Yudha Wirakusuma)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement