 
                JAKARTA - Tim  Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Satgas Kejagung) berhasil menangkap buron kasus korupsi asal Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau). Ia adalah Ibrahim, mantan bendahara pengeluaran Badan Kesejahteraan Sosial (BKS) Provinsi Riau
"Tertangkap di kantor notaris Syafrijon, alamat Komplek Duta Mas, Jalan Pasir Putih, Pekanbaru, Riau pada Senin 28 Januari 2013 pukul 10.25 WIB," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, di Jakarta, Senin (28/1/2013).
Untung menjelaskan, Ibrahim merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan bantuan bahan baku bangunan rumah senilai Rp2.683.083.380. "Putusan Kasasi  MA No.1121-k/PID.SUS/2009 tanggal 17 Maret 2009," tandasnya. 
Sekadar diketahui Ibrahim  melakukan korupsi bersama-sama dengan bekas Kepala Badan Kesejahteraan Sosial (BKS) Pemprov Riau, Darlis Ilyas. Darlis sebelumnya telah dicokok terlebih dahulu di Komplek Vileno Jaya, Padang, Sumatera Barat, Rabu 9 Mei 2012 lalu.
Keduanya diduga melakukan perbuatan korupsi dana bantuan bahan baku bangunan rumah (BBR), untuk korban bencana alam di Kabupaten Kuantan Singingi dan Rokan Hulu Riau pada 2006-2007, sehingga negara mengalami kerugian hingga Rp2.638.308.094.
(Rizka Diputra)