Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Alkes Senilai Rp1,2 Miliar

Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Alkes Senilai Rp1,2 Miliar
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan tiga tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan keluarga berencana di Rumah Sakit Umum Swadana Tarutung senilai Rp1,2 miliar bersumber dana APBN Tahun Anggaran 2012.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, di Medan, Sabtu (10/3/2018) mengatakan ketiga tersanga itu, yakni berinisial HS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RS, Ketua Panitia, dan WR, Sekretaris Panitia.

Para tersangka tersebut, kata dia, merupakan pelimpahan berkas perkara tahap kedua dari penyidik Krimsus Polda Sumut kepada Penuntut Umum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Sumut.

"Ketiga tersangka korupsi alat kesehatan (Alkes) dan keluarga berencana (KB) itu, dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan, Kamis 8 Maret 2018," ujar Sumanggar.

Ia mengatakan, penahanan tersangka tersebut, guna kepentingan penyidikan dan berkas perkara mereka dianggap lengkap atau P-21 oleh pihak Kejati Sumut. Berkas perkara ke-3 tersangka kasus korupsi itu, sudah beberapa kali bolak-balik dan dikembalikan ke penyidik Polda Sumut untuk disempurnakan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement