JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis empat tahun penjara, dengan denda Rp200 juta serta subsidair tiga bulan penjara terhadap dua anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yakni, Sopa Siburian dan Analisman Zalukhu.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Siradj dalam amar putusannya menyatakan, bahwa dua anggota DPRD Sumut tersebut terbukti melakukan praktik korupsi terkait kasus dugaan suap persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi," kata Siradj dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019).
Tak hanya itu, Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pembayaran denda. Untuk Sopa diwajibkan membayar Rp277,5 juta, sedangkan Analisman sebesar Rp400 juta.
Tak berhenti sampai disitu, Hakim juga memutuskan untuk mencabut hak politik keduanya. Mereka tidak boleh dipilih untuk menduduki jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.