DENPASAR - Sugiarto Wiharjo alias Alay, buronan yang berstatus koruptor ABPD Lampung, ditangkap di Bali, tepatnya di Tanjung Benoa, Kuta Selatan. Dalam catatan pihak kejakaan, Alay sudah empat tahun melarikan diri.
Kasipenkum Humas Kejati Bali, Edwin Beslar, membenarkan pihaknya telah menangkap buronan yang sebelumnya merupakan terpidana korupsi APBD Lampung Timur dan Tengah. Terpidana dalam perkara jni diduga korupsi sekitar Rp108 miliar.
“Yang bersangkutan kami tangkap di ruang makan Hotel Novotel, Tanjung Benoa, Kuta Selatan,” katanya.
Pria yang diduga owner Tripanca Group itu di Bali bersama anak lelaki dan menantunya. Saat ditangkap dia seperti tamu yang santai mengenapan kaos oblong, topi dan celana pendek.