JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Eksekusi ini dilakukan setelah perkara yang menjerat Sukiman yakni suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat telah berkekuatan hukum tetap.
"Rabu (3/02/2021) Jaksa Eksekusi KPK Dormian telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap para terpidana Sukiman dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021).
Baca juga: Eks Anggota DPR Sukiman Didakwa Terima Suap Rp2,65 Miliar dan USD22 Ribu
Sukiman terbukti bersalah telah menerima suap Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu dari mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba, Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy, serta dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak bernama Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.
Sukiman bakal menjalani masa hukuman 6 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan berdasarkan Putusan MA Nomor : 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Juli 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor :121/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020.
Baca juga: KPK Cegah Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah Bepergian ke Luar Negeri
Tidak hanya itu, Sukiman juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu selambat-lambatnya sebulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut serta dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun," jelas Ali.