MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada Novryska Saragih (43). Mantan Bendahara Pengeluaran RSUD dr Tengku Mansyur, Tanjungbalai, Sumatera Utara itu juga dijatuhi pidana denda senilai Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis terhadap Novryska dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mian Munthe, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/2/2018).
Dalam amar putusannya, majelis berpendapat perbuatan Novryska telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Novryska Saragih telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan kepada terdakwa hukuman selama 5 tahun penjara,” kata Mian.
Selain hukuman hukuman fisik dan denda, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa Novryska membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,3 miliar. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang.
“Seandainya hasil lelang tidak mencukupi, maka terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun,” tambah Mian.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhi Novryska dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp1,3 miliar.