Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Rp1,4 Miliar, Mantan Bendahara RSUD Tanjungbalai Divonis 5 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Selasa, 27 Februari 2018 |02:33 WIB
Korupsi Rp1,4 Miliar, Mantan Bendahara RSUD Tanjungbalai Divonis 5 Tahun Penjara
Novryska saat menjalani sidang di PN Medan. (Foto: Wahyudi Aulia Siregar/Okezone)
A
A
A

Atas hukuman tersebut, Novryska menyatakan menerima putusan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toni Pangaribuan masih pikir-pikir.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa, Novryska disebut telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana belanja langsung dan belanja tidak langsung yang bersumber dari APBD Kota Tanjungbalai pada tahun anggaran (TA) 2015.

(Baca Juga: Diduga Korupsi Rp1,4 Miliar, Mantan Bendahara RSUD Tanjung Balai Dijebloskan ke Penjara)

Dugaan korupsi terjadi pada kegiatan penatausahaan BKU Bendahara Pengeluaran di RSUD dr Tengku Mansyur, Tanjung Balai. Novryska diduga telah membuat SPJ fiktif dengan memalsukan tanda tangan Direktur Utama RSUD dr Tengku Mansyur

Penyelewengan itu ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sumut, yang melakukan pemeriksaan. Tindak pidana itu ditengarai telah merugikan negara hingga Rp1,4 miliar. Namun perempuan ini telah mengembalikan Rp67,6 juta dalam beberapa kali pembayaran.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement