JAKARTA – Peredaran narkoba di Indonesia tidak hanya pada masyarakat biasa, barang haram tersebut mampu merambah dikalangan hakim, artis bahkan disinyalir telah merambah ke pejabat negara.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Eva Kusuma Sundari berharap dalam penanganan kasus narkoba pihak penegak hukum mampu bersikap profesional.
"Jangan sampai hanya karena para artis yang tertangkap menggunakan narkoba, tidak dikenakan pidana dan hanya dimuarakan ke rehabilitasi, dengan alasan mereka hanya korban. Namun tidak dengan masyarakat biasa. Diskriminasi ini yang harus diakhiri," ujar Eva saat dihubungi Okezone, Selasa (29/1/2013).
Menurutnya, Polisi harus lebih fokus pada penyelesaian masalah dan menjaga konsistensinya, dengan menunjukkan sikap Zero Tolerance terhadap para pelaku kejahatan narkoba.
"Sinyal kepada masyarakat harus kuat dan tegas sehingga berdampak produktif pada pemberantasan narkoba. Fokus pada penyelesaian masalah ini termasuk berani melakukan terobosan hukum misal dalam kasus Raffi zat jenis baru belum disebutkan dalam UU yang ada, tetapi jika dampak kerusakan pada pemakai sama seperti narkoba lainnya, ya harus dipidana," paparnya.
Cara rehabilitasi, menurutnya bukan cara efektif dan tidak membuat efek jera pada para pelaku tersebut. "Jika dibebaskan maka dampak pada pengedarannya bisa meluas" imbuhnya.
Untuk diketahui, saat ini BNN masih menahan 10 orang. Tujuh dari 10 orang yang masih ditahan BNN terbukti positif menggunakan narkoba dan terdapat zat baru tersebut, yakni JA, MF, W, KA, MT, RA dan RJ, tiga lainnya yakni WH, SD, dan UW belum diketahui memakai narkoba atau tidak.
Sebelumnya, BNN menjelaskan zat baru yang merupakan turunan dari cathinone ini, tidak terdapat dalam UU Narkotika.
(K. Yudha Wirakusuma)