JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan perdata Deddy Hartawan Jamin terhadap keluarga Putra Sampoerna dan Hasan Sunarko dalam pengelolaan PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI). Sidang akan dilanjutkan 14 Ferbruari mendatang.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hartoyo ini memutuskan menunda sidang lantaran mayoritas tergugat tidak hadir di persidangan.
Menurut pengacara Deddy Hartawan Jamin, Wahyu Hargono, gugatan dilayangkan kliennya, yang pemilik saham minoritas SULI, karena merasa dirugikan dan dipermainkan oleh manajemen SULI yang saham mayoritasnya dimiliki Putra Sampoerna dan Hasan Sunarko.
“Para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan kesalahan prosedur dalam penjualan saham SULI kepada Pabrik Tjiwi Kimia,” kata Wahyu dalam keterangan persnya, Kamis (31/1/2013).
Kesalahan para tergugat, sambung dia, juga berkaitan dengan kesalahan prosedur dalam pengalihan surat utang tanpa bunga atau zero coupon bond kepada Marshall Enterprise (MEL) tanpa melalui prosedur hukum yang benar sehingga mengakibatkan kerugian bagi penggugat.
Selain itu, para tergugat dianggap melakukan kesalahan prosedur dalam mengajukan permohonan persetujuan pengalihan saham kepada Menteri kehutanan tanpa didahului persetujuan RUPS Sumalindo (SULI) dan atas dasar dokumen palsu yang mengakibatkan kerugian bagi Deddy Hartawan Jamin sebagai penggugat.
Wahyu menambahkan, ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat dalam pengelolaan Perseroan tanpa melalui Tata kelola perusahaan yang baik dan benar yang merugikan penggugat.
“Adanya ketertutupan informasi oleh pihak Direksi dan Manajemen Sumalindo terhadap transaksi afiliasi berupa inbreng aset tergugat pada PT Sumalindo Alam Lestari anak perusahaan SULI juga merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan penggugat,” ujarnya.
Karena itu, Wayu yakin, tindakan para tergugat telah memenuhi syarat-syarat suatu perbuatan melawan hukum seperti melanggar hak subjektif orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum, melanggar kesusilaan, bertentangan dengan azas kepatutan yang berlaku dan lalulintas masyarakat terhadap diri atau barang orang lain.
Akibat perbuatan para tergugat, Wahyu mengatakan, kliennya mengalami Kerugian berupa materi maupun immateri sehingga menuntut agar PT Sumalindo Lestari Jaya melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk mengganti seluruh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris untuk menghindari kerugian terhadap Perseroan.
(Dede Suryana)