LUBUKLINGGAU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau dan Provinsi Sumatera Selatan, menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di tempat berbeda. Bersama para tersangka, petugas menyita uang ratusan ribu dan barang bukti narkoba.
Berdasarkan informasi, tersangka pertama Leni (27), ditangkap di kontrakannya, Jalan Junaidi Kelurahan Majapahit Lubuklinggau Timur I. Petugas menemukan ditemukan barang bukti dua butir ekstasi, dua korak api, dan satu unit handphone.
Dari pengakuan Leni, petugas kembali menangkap Agus (28) di kawasan lokalisasi Kelurahan Sumber Agung. Di sana didapati barang bukti 10 paket sabu-sabu, tiga butir ekstasi, uang Rp200 ribu, dan satu unit handphone.
Kemudian di lain tempat, petugas kembali menangkap pengedar sabu bernama Joni (33), di kawasan Kelurahan Jawa Kiri. BNN menargetkan penangkapan pelaku yang berperan besar atas peredaran narkoba tersebut.
"Kami masih mengejar pengedar lebih besar lagi. Doakan semoga cepat tertangkap," ujar Kasi Pemberantasan BBN Lubuklinggau, AKP Sukirman.
Dia mengungkapkan, para tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Palembang, sementara urine tersangka akan dicek di Labfor BNN Pusat.
(Risna Nur Rahayu)