Menteri ESDM Arifin Tasrif menerbitkan aturan perubahan terkait besaran insentif konversi motor berbasis bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor berbasis listrik. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2023.
Baca Juga: 5 Fakta Motor Listrik Kurang Laku
Dalam pasal 3 ayat 3 pada aturan tersebut tercantum, biaya konversi ditetapkan paling tinggi sebesar Rp17 juta untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.
Baca Juga: Jenis Baterai Motor Listrik yang Perlu Anda Ketahui
Biaya konversi itu meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada Baterai dan daya Motor Listrik.
Simak selengkapnya di Infografis.
(Catur Nugroho Saputra)