Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyadapan Kejahatan Luar Biasa Tak Perlu Dibatasi

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Rabu, 03 April 2013 |01:32 WIB
Penyadapan Kejahatan Luar Biasa Tak Perlu Dibatasi
Mantan Pimpinan KPK, Chandra M. Hamzah (Foto:Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Salah satu Revisi Undang-undang (RUU) KUHAP, terkait penyadapan penegak hukum. Dalam revisi tersebut berbunyi diharuskannya penegak hukum meminta izin ke hakim, sebelum melakukan penyadapan.  
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M. Hamzah, mengatakan untuk kejahatan luar biasa, aturan tersebut seharusnya tak berlaku.
 
Chandra menambahkan, dalam RUU KUHAP tentang tata cara penyadapan, yang diatur di Undang-undang tindak pidana korupsi, terorisme, narkotik, merupakan kejahatan ekstra ordinary atau luar biasa, sebaiknya tidak dirubah.
 
"Harus ada penegasan dalam rancangan RUU KUHAP tentang tata cara penyadapan yang diatur di UU Tipikor misalnya, terorisme, narkotik, itu kan kejahatan-kejahatan ekstra ordinary. Jadi tentang cara penyadapan yang berlaku di Tipikor, terorisne, narkotik, itu dinyatakan tidak berlaku. Selesai masalah," ungkap Chandra di Gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa (2/4/2013).
 
Chandra mengusulkan, agar pimpinan KPK segera mengirimkan surat resmi ke DPR terkait pasal penyadapan itu. Agar DPR bisa memahami mana kejahatan luar biasa.
 
"Terserah DPR. Kalau saya sih ngusulin, terorisme, narkoba, korupsi," tegasnya.
 
Menurut Chandra, saat pembahasan RUU KUHP dan KUHAP,  pimpinan KPK sama sekali tidak pernah dilibatkan. "Secara institusi tidak dilibatkan, cuma kita dilibatkan di rancangan UU Tipikor," tutupnya.

(K. Yudha Wirakusuma)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement