JAKARTA - 11 oknum anggota Kopassus telah dinyatakan sebagai penyerang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Namun, proses investigasi harus tetap dilanjutkan hingga tuntas.
Menurut Anggota Komisi I DPR RI, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati, sebaiknya investigasi merujuk pada azas praduga tak bersalah dan penelusuran Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing institusi terkait.
"Sehingga diketahui, apa pelanggarannya itu berupa disiplin, etik profesi atau pidana. Dengan begitu bisa ditentukan peradilan mana yang pantas untuk mengadili," kata Susaningtyas kepada Okezone, Jumat (5/4/2013).
Wanita yang akrab disapa Nuning itu menambahkan, guna menuntaskan kasus LP Cebongan, harus dicari hubungan sebab akibat dari kejadian tersebut. "Bila ditengarai ada keterlibatan institusi lain dalam hubungan sebab akibat kejadian, maka harus dicari tahu sejauhmana keterlibatannya dalam peristiwa ini," tegasnya.
Nuning juga menyatakan, meskipun yang melakukan sudah diketahui, yakni 11 oknum Kopassus. Tapi, justru itu harus dituntaskan dalam investigasi ini agar tidak memperuncing masalah korsa yang belakangan tengah berkembang. "Semuanya harus berfikir dalam konteks NKRI," singkatnya.
Politisi Partai Hanura itu menilai, hingga kini terungkapnya pelaku penyerangan masih dalam domain Peradilan Militer. Namun. bila dalam investigasi ada hal yang memberatkan agar pelaku harus diadili dengan peradilan umum, maka institusi harus mengikhlaskannya.
"Ini bisa sebagai pisau analisis dalam mendukung pembahasan kembali RUU peradilan militer dan dalam memperbaiki tata hukum peradilan kita," tutupnya.
(Tri Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.