JAKARTA - Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (10/4/2013).
Pantauan Okezone, pimpinan DPD yang hadir, yaitu Ketua DPD Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD La Ode Ida. Mereka datang tepat pukul 14.30 WIB.
Sebelum memasuki kantor presiden, Irman Gusman mengatakan bahwa pertemuan akan membahas terkait tindaklanjut judicial review Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang telah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
"Ini permintaan kita pertemuan dengan presiden ini. Ini tindaklanjut judicial revisi MK soal UU MD3 itu," ujar Irman.
Lebih lanjut Irman mengatakan dalam pertemuan itu juga akan membahas bagaimana implementasi dalam pelaksanaannya, di mana DPD sudah setara dengan Presiden dengan DPR.
Dengan adanya putusan MK tersebut, SBY berharap DPD, DPR dan Presiden bisamelakukan kerjasama dan sinergi dalam melaksanakan tugasnya. "Alangkah baiknya kita terus melakukan kerjasama dan sinergi agar tugas kita bisa dilaksanakan sebaik-baiknya. Tentu ini penting untuk pelaksanaan tugas amanah konstitusi dan undang-undang yang berlaku," tuturnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengembalikan tiga kewenangan DPD dalam bidang legislasi, yakni mengusulkan rancangan undang-undang, membahas RUU, dan menyusun program legislasi nasional.
(Muhammad Saifullah )