Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Eksekusi Satu Terpidana Kasus Kredit Macet Bank Mandiri

Rizka Diputra , Jurnalis-Sabtu, 27 April 2013 |00:07 WIB
Jaksa Eksekusi Satu Terpidana Kasus Kredit Macet Bank Mandiri
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa akhirnya mengeksekusi seorang terdakwa kasus kredit macet Bank Mandiri senilai Rp51 miliar, Fachruddin Yasin.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Andhi Nirwanto.

"Sudah dieksekusi satu dari dua terpidana kasus itu dua hari lalu (Rabu) sekitar pukul 14.00 WIB. Teknik Pelaksanan eksekusi Kejari Jaksel," ungkap Andhi Nirwanto dalam keterangannya, Jumat (26/4/2013).

Andhi menambahkan, satu terpidana lainnya yakni Roy Achmad Ilham sudah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan selalu mangkir. "Satu terpidana Roy Ilaham belum datang, tapi sudah dipangil, tapi yang bersangkutan belum datang," imbuhnya.

Sedangkan dua terpidana lainnya lanjut Andhi, dari unsur swasta yakni Cornelis Andri Heryanto dan Hartono akan kembali dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melengkapi berkas perkara kedua tersangka.

"Sedangkan dari pihak swasta dua tersangka lagi akan dipanggil untuk pemeriksaan tersangka, dan sudah disiapkan surat dakwaan," tandasnya.

Sekadar diketahui Facruddin dan Roy telah diputus Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman lima tahun bui. Berkas Cornelis dan Hartono telah dinyatakan lengkap sejak 2006 silam. Anehnya, mereka hingga saat ini masih bebas keluyuran. Keduanya merupakan bekas Direksi PT Arthabama Texindo, selaku penerima dana kredit sebesar Rp51,542 miliar dari Bank Mandiri.

(K. Yudha Wirakusuma)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement