Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Kredit Macet Bank Mandiri, Dirut PT CSI Divonis 4 Tahun Bui

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 13 April 2018 |07:47 WIB
Kasus Kredit Macet Bank Mandiri, Dirut PT CSI Divonis 4 Tahun Bui
ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Direktur Utama PT Central Stell Indonesia (PT CSI) Erika Widiyanti dan anak buahnya, Mulyadi Supardi bersalah dalam kasus penyalahgunaan kredit PT Bank Mandiri. Pengadilan juga memutuskan uang pengganti kerugian negara dibebankan kepada PT CSI. Hal tersebut diputuskan dalam persidangan yang digelat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dalam vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Erika Widiawati divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sementara karyawan PT CSI Mulyadi Supardi dikenakan hukuman kurungan 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta atau kurungan 3 bulan.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, M Adiwira Setiawan mengatakan, dalam putusan tersebut PN Jakpus juga membebankan kerugian negara kepada PT CSI. Sehingga secara otomatis komisaris dan seluruh pemegang saham PT CSI turut bertanggung jawab dalam kasus ini.

"Uang pengganti kerugian negara sebesar kurang lebih Rp201 miliar dibebankan kepada PT CSI. Berdasarkan amar putusan pengadilan tersebut, otomatis seluruh pemegang saham yang menerima aliran dana harus dimintai pertanggungjawaban pidananya," kata Adiwira dalam keterangannya, Kamis 12 April 2018.

(Baca Juga: Tersangka Pembobol Kredit Bank Mandiri Segera Diadili)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement