JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan tersangka pembobolan kredit PT Bank Mandiri Tbk sebesar Rp201,098 miliar, MS alias HP atau Aping dan EWL, segera disidangkan di pengadilan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum, persidangan bisa dimulai menyusul pelimpahan tahap dua dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
"Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka MS alias HP atau Aping, pekerjaan karyawan swasta dan tersangka EWL jabatan Direktur Utama PT Central Stell Indonesia," katanya, tadi malam.
Selanjutnya, tersangka Aping ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan dari 20 November 2017 sampai 9 Desember 2017. Kemudian Tersangka EWS ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.