Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Sudah Dilimpahkan ke Penuntut, 2 Tersangka Pembobol Kredit Bank Mandiri Segera Diadili

Antara , Jurnalis-Rabu, 22 November 2017 |07:05 WIB
Berkas Sudah Dilimpahkan ke Penuntut, 2 Tersangka Pembobol Kredit Bank Mandiri Segera Diadili
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

Kasus tersebut bermula saat PT Central Steel Indonesia (CSI) adalah perusahaan yang bergerak di bidang peleburan dari besi bekas menjadi besi beton dan besi ulir untuk bahan bangunan yang didirikan pada 2005, mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Mandiri selama 2011-2014.

Kemudian diketahui PT CSI dalam mengajukan permohonan kredit kepada Bank Mandiri dilakukan dengan mengajukan data dan laporan keuangan tidak akurat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan karena menyajikan laporan keuangan keuangan tidak secara seutuhnya.

Serta tidak menyajikan neraca keuangan dengan sebenarnya, yakni berupa arus kas, besaran utang kepada pemegang saham serta adanya informasi pembayaran dividen dan pembayaran utang kepada pemegang saham.

Hingga negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp201,098 miliar, kata Kapuspenkum.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement