JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Juventius, seorang tersangka pembobolan Bank Mandiri Cabang Bandung senilai Rp1,4 triliun. Penangkapan dilakukan di Apartemen Metro Suites Bandung, Jawa Barat pada Selasa tadi malam.
"Tersangka diamankan di Apartemen Metro Suites Bandung," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Jan S Marinka di Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Ia menjelaskan, Juventius merupakan Head Accounting PT Tirta Amarta Bottling Company, yang berperan memberi data untuk bahan laporan keuangan kepada Direktur PT Tirta Amarta Bootling, Rony Tedi yang juga menyandang status tersangka. Rony telah ditahan dalam perkara tersebut.
"Atas dasar laporan keuangan yang tidak sesuai dengan kebenarannya tersebut PT Tirta Amarta Bootling kemudian mengajukan perpanjangan fasilitas kredit sebesar kurang lebih Rp1,17 triliun," beber Marinka.
Sebelumnya, Korps Adhyaksa telah lebih dulu menetapkan Rony Tedi sebagai tersangka dalam berkas perkara yang berbeda, Rony ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak Rabu 24 Januari 2018 lalu. Selain Rony, Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan karyawan Bank Mandiri Cabang Bandung, yakni Manajer Komersial Perbankan, Surya Baruna Semenguk, Relationship Manager, Frans Eduard Zandra dan Senior Kredit Risk Manager, Teguh Kartika Wibowo.