Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Tangkap Tersangka Pembobol Bank Mandiri Senilai Rp1,4 Triliun

Antara , Jurnalis-Rabu, 21 Maret 2018 |11:37 WIB
Kejagung Tangkap Tersangka Pembobol Bank Mandiri Senilai Rp1,4 Triliun
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Ketiganya diduga telah menyalahgunakan otoritasnya dengan prinsip kehati-hatian bank serta sebagai pengusul pemberian kredit yang diajukan PT TAB juga diduga menyalahi kuasa dalam penghargaan dan penambahan kredit.

Kasus ini bermula ketika Rony pada 15 Januari 2015 mengajukan perpanjangan dan penambahan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp880,60 miliar ke Bank Mandiri. PT TAB kemudian mengajukan perpanjangan dan tambahan plafon LC sebesar Rp40 miliar dari sebelumnya Rp10 miliar. Selain itu, PT TAB mengajukan penambahan fasilitas Kredit Investasi (KI) senilai Rp250 miliar selama 72 bulan.

Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit, terjadi penggelembungan data aset PT TAB. Alhasil, nota analisa pemutus kredit menyatakan kondisi keuangan PT TAB mengalami perkembangan dan bisa memperoleh perpanjangan serta tambahan fasilitas kredit.

PT TAB juga diduga menggunakan uang fasilitas kredit sebesar Rp73 miliar yang tidak sesuai perjanjian KI dan KMK. Rony diduga menggunakan hasil kredit sekitar Rp65 miliar untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut dipinjamkan oleh Rony untuk mendapatkan keuntungan serta membeli berbagai barang. Berdasarkan hasil audit independen, kasus pembobolan Bank Mandiri ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,4 triliun yang dihitung dari pokok, bunga termasuk denda.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement