Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Tersangka Kasus BSM Dilimpahkan ke Kejaksaan

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Rabu, 19 Februari 2014 |01:06 WIB
4 Tersangka Kasus BSM Dilimpahkan ke Kejaksaan
A
A
A

JAKARTA‎ - Polri melimpahkan berkas perkara tersangka kasus penyaluran kredit fiktif Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Bogor ke Kejaksaan Negeri Bogor. Dari tujuh tersangka, penyidik baru melengkapi berkas perkara untuk empat tersangka.

"Berkas perkara empat dari tujuh sudah dinyatakan lengkap. Hari ini salah satu debitur (Iyan Permana) sudah dinyatakan lengkap, sehingga kami limpahkan ke Kejari Bogor,” kata Kasubdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Umar Sahid di Mabes Polri, Selasa (18/2/2014).

Umar menambahkan, Polri juga menyerahkan ke Kejaksaan barang bukti kasus tersebut berupa 10 unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua. "Kita sudah verifikasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait penyerahan barang bukti dalam kasus ini," sambungnya.

BSM cabang Bogor menyalurkan kredit fiktif sebesar Rp102 miliar kepada 197 debitur fiktif melalui akad pembiayaan Al Murabahah. Akibatnya, BSM berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp59 miliar.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni mantan Kepala Cabang Utama BSM Bogor M Agustinus Masrie, mantan Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Chaerulli Hermawan, dan mantan Accounting Officer BSM Bogor John Lopulisa.  

Bareskrim juga menetapkan seorang notaris bernama Sri Dewi dan tiga orang debitur sebagai tersangka, Iyan Permana, Hen Hen Gunawan dan Rizki Ardiansyah. Namun, berkas tersangka kedua debitur dan notaris tersebut, menurut Umar dinyatakan belum lengkap oleh kejaksaan.

“Untuk berkas kepala cabang dan account officer sudah dinyatakan lengkap dan sudah kami kirimkan ke kejaksaan,” pungkasnya.

Barang bukti mobil yang sudah dilimpahkan kekejaksaan, seperti Mercedes Benz SLK 300 B 1 ADG warna kuning, Mercedes Benz E 300 B 741 NDH warna putih, Toyota Alphard B 1650 RL warna putih, Hummer H3 B 741 FKD warna hitam.

Kemudian, Honda Freed F 630 CW warna putih, Mitsubishi Pajero Sport F 1030 DO warna Putih, Honda CRV F 1299 L warna hitam, Honda Jazz F 39 A warna putih. Selanjutnya, Toyota Altis F 1649 DK warna hitam, Suzuki Swift warna hitam dan sepeda motor Honda Gold Wing F6B warna hitam.

Polisi menjerat enam orang tersangka dengan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Khusus untuk Sri Dewi, selain dikenakan pasal tersebut, dia juga dijerat dengan Pasal 264 Ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat Autentik dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.‎

(Tri Kurniawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement