Uang kredit pinjaman kepada Bank Mandiri, kata Adiwira, sebesar Rp550 miliar di tahun 2011 itu juga disetujui oleh komisaris dan para pemegang saham PT CSI.
Untuk diketahui, kasus tersebut bermula ketika PT CSI, perusahaan yang bergerak di bidang peleburan besi bekas menjadi besi beton dan besi ulir untuk bahan bangunan yang didirikan pada 2005, mendapatkan fasilitas kredit dari salah satu bank BUMN selama tahun 2011 hingga 2014. Adapun kredit PT CSI dari bank itu pada 2011 mencapai ratusan miliar rupiah. "Total kredit sekitar Rp 500 miliar," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Warih Sadono beberapa waktu lalu.
Pihak Kejagung menilai PT CSI dalam mengajukan permohonan kredit kepada bank tersebut dengan menggunakan data dan laporan keuangan tidak akurat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Kapuspenkum Kejagung M Rum, PT CSI menyajikan laporan keuangan tidak secara seutuhnya, tidak menyajikan neraca keuangan dengan sebenarnya, yakni berupa arus kas, besaran utang kepada pemegang saham, serta adanya informasi pembayaran dividen dan pembayaran utang kepada pemegang saham. Dalam melakukan pengungkapan kasus ini, penyidik telah memeriksa 23 saksi.
(Angkasa Yudhistira)