Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPUD Bali Pastikan Surat Suara Berlogo PDIP Sah

Rohmat , Jurnalis-Sabtu, 27 April 2013 |16:21 WIB
KPUD Bali Pastikan Surat Suara Berlogo PDIP Sah
Ilustrasi
A
A
A

DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali memastikan bahwa surat suara Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) yang mencantumkan logo PDI Perjuangan tetap sah. Keputusan itu menyusul protes dari tim pemenangan pasangan Made Mangku Pastika dan Ketut Sudikerta atas logo tersebut.

Ketua KPU Bali Ketut Sukawati Lanang Perbawa menegaskan, setelah mengonsultasikan masalah itu ke KPU pusat, maka ditarik kesimpulan untuk menjaga Bali yang lebih aman dan luas maka surat suara itu tetap dipakai pada Pemilukada 15 Mei 2013.

"Berdasar rapat KPUD Bali, kami menyatakan surat suara paket PAS yang menyertakan logo partai dalam surat suara sah adanya," tegas Lanang saat menggelar konferensi pers di kantornya, Sabtu (27/4/2013).

Keputusan itu diambil, kata Lanang, sudah sesuai prosedur tanpa ada tekanan pihak manapun. Pihaknya menegaskan, lembaga penyelenggara pemilu tetap independen dan tidak memihak kandidat tertentu.

Sesuai berita acara nomor 370/BA/IV/2013 ada beberapa hal yang telah diputus. Pertama, KPUD Bali dalam menjalankan tugas dan fungsinya tetap berpedoman peraturan perundang-undangan berlaku.

Yang kedua, semua tahapan Pemilukada Bali tahun 2013 tetap dilaksanakan sesuai yang telah ditetapkan. "Ketiga, surat suara yang dipergunakan adalah surat suara yang sudah dicetak dan sudah didistribusikan ke kabupaten/kota se-Bali," katanya didampingi jajaran anggota KPU lainnya.

Ia menambahkan, semua keputusan diambil dengan pertimbangan untuk menjaga dan menjamin pelaksanaan Pilgub Bali 2013 agar tetap berjalan sesuai dengan tahapan. Pihaknya juga mengimbau semua pihak tetap menjaga keamanan, ketertiban dan kedamaian Bali.

Atas putusan KPU tersebut, Ketua Panwaslu Bali, Made Wena belum mau menanggapinya karena secara kelembagaan institusinya belum menerima hasil pleno KPUD Bali.

"Sampai saat ini kami belum terima rekomendasi KPUD. nanti akan kami lihat dahulu argumentasi dan alasan yang dijadikan dasar," dalih Wena.

Meski belum bersikap, dia ingin menekankan bahwa yang terpenting masyarakat Bali bisa menghargai keputusan KPUD. "Kami berharap semua pihak menghargai keputusan KPU, termasuk pendukung dan tim kampanye masing-masing," tuturnya.

Diketahui, saat pendaftaran kandidat 30 Maret lalu, penempelan logo PDIP di kertas suara pasangan PAS menuai protes kubu Paket PastiKerta yang diusung Partai Demokrat dan koalisi delapan parpol. Setelah Panwaslu menilai hal itu merupakan pelanggaran administratif.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement