Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Berhak Dobrak Pintu Gerbang Kantor PKS

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Jum'at, 10 Mei 2013 |07:24 WIB
KPK Berhak Dobrak Pintu Gerbang Kantor PKS
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Indonesia Fight Corruption (IFC), Intan Sari Geni, mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berhak menggunakan cara paksa untuk menyita beberapa mobil mewah di Kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS).  
Menurutnya, jika sikap PKS tidak berubah dan menolak menyerahkan lima mobil mewah yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus suap pengurusan impor daging sapi di Kementerian Pertanian, maka KPK bisa menggunakan cara paksa.

"Mendobrak pintunya itu bukan merupakan pelanggaran karena sebelumnya PKS terkesan tidak kooperatif atas penegakan hukum," ujar Intan saat berbincang dengan Okezone, Kamis 9 Mei malam.

Intan juga menyesalkan sikap partai dakwah itu karena dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.  "Saya sangat menyayangkan sikap PKS, atas penolakan yang dilakukan petugas keamanan internal, terhadap tim penyidik KPK untuk melaksanakan penyitaan," katanya. 

Dikatakannya, siapa pun yang menghalangi, menggagalkan atau menyulitkan petugas untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan, maka tindakan itu merupakan pelanggaran hukum.

"Jelas itu melanggar hukum, bisa dikenakan Pasal 25 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman tiga sampai 12 tahun penjara dan denda Rp150 sampai Rp600 juta," katanya.

Intan mengatakan, PKS mestinya lebih proaktif dan inisiatif dalam pemberantasan korupsi. "Seharusnya dua minggu sebelum KPK mengidentifikasi adanya keterkaitan mobil-mobil tersebut, terlebih dahulu mereka melakukan klarifikasi untuk menanyakan ada kaitannya atau tidak,” tandasnya.


Intan juga mengimbau kepada kader PKS untuk menyerahkan sendiri mobil-mobil mewah itu ke KPK. “Kalau mereka menyerahkan mobil-mobil tersebut toh gak ada ruginya, mobil mau disimpan di Kantor PKS atau di KPK tetap gak bisa digunakan," jelasnya.

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement