JAKARTA - Kewenangan DPR dalam memilih hakim agung bertentangan dengan semangat UUD 1945, Pasal 24A ayat 3. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial (KY) kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.
Hal itu diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra, yang ditunjuk sebagai saksi ahli KY persidangan pemilihan hakim agung di Gedung MK, Jakarta Pusat.
"Sepanjang untuk mendalami ideologi hukum seseorang, kalau di luar itu saya kira DPR tidak berwenang. Menurut saya, kemungkinan dua saja, setuju atau tidak," ujar Saldi Isra, Kamis (16/5/2013).
Menurut Saldi, alasan check and balances yang digunakan DPR dalam pemilihan Calon Hakim Agung (CHA) tidak cukup kuat. Sebab, hal tersebut harus mendapatkan pengecekan atau penilaian ulang dari DPR. Namun, sambungnya, ketika presiden tidak memiliki peran dalam proses seleksi, DPR juga tidak punya alasan menerapkan prinsip tersebut.
DPR, lanjut Saldi, hanya cukup untuk menyetujui atau tidak saja, karena di DPR nuansa politiknya sangat kental dalam memimilih CHA. "Orang-orang yang dianggap terbaik dalam seleksi di Komisi Yudisial itu kemudian dikirim dan karena proses politik yang terjadi di DPR akhirnya banyak yang tersingkir, yang sebenarnya dari hasil penilaian KY adalah orang-orang yang terbaik," tuturnya.
Saat KY mengirimkan jumlah CHA dengan perbandingan satu berbanding satu, maka peluang calon yang berkualitas menjadi hakimagung sangat besar. "Kalau dikirim sesuai dengan jumlah kebutuhan maka orang-ornag terbaik itu kan jauh lebih besar peluangnya untuk dipilih," tegasnya.
Sementara jika calon tersebut tidak lolos, calon tersebut dikembalikan ke Komisi Yudisial. "Kalau tidak (lolos) kembalikan saja namanya ke KY," kata Saldi.
Sekadar diketahui, saat ini, KY menyerahkan nama-nama CHA dengan perbandingan tiga berbanding satu ke DPR untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan.
Sebelumnya, sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Peradilan Profesional, mengajukan permohonan uji materi sejumlah pasal yang memuat kewenangan DPR dalam memilih hakim agung yang tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung dan UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka menilai, DPR sebagai lembaga politik tidak berhak turut serta dalam memilih hakim agung. Seharusnya, kewenangan DPR hanya sebatas menyetujui. Sehingga perbandingannya adalah satu berbanding satu.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.