JAKARTA - Partai Gerindra meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berlaku diskriminatif terhadap bekas narapidana politik yang akan maju sebagai bakal calon legislatif.
Hal itu dikatakan Ketua DPP Gerindra Bidang Advokasi, Habiburokhman terkait permasalahan mantan narapidana politik Fery Yuliantono yang saat ini menjadi Bacaleg Partai Gerindra nomor urut 1 untuk Dapil Jabar VIII. Dalam keterangan di website KPU, Fery dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) karena belum sampai 5 tahun menjalani hukuman.
"Kami menduga pencantuman status tak memenuhi syarat tersebut terjadi hanya karena kesalahpahaman petugas entry data KPU yang tidak menyadari bahwa Ferry adalah mantan narapidana politik," ujarnya dalam rilisnya yang diterima Okezone, Sabtu (25/5/2013).
Sebagai mantan tahanan politik, seharusnya Ferry dikecualikan dari ketentuan ketentuan pasal 51 (1) huruf G UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Legislatif yang mensyaratkan bacaleg tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
"Pengecualian bagi mantan narapidana politik diatur dalam penjelasan pasal tersebut dan dipertegas dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 yang berbunyi “ persyaratan tidak pernah dijatuhi pidana penjara dikecualikan bagi orang yang dipidana penjara karena alasan politik untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials)," ungkapnya kembali.
Lebih lanjut dia mengatakan, secara substantif terpidana politik memang berbeda dengan narapidan kriminal. Narapidana politik dihukum karena sikap politiknya, sementara narapidana kriminal dihukum karena perbuatan pidananya.
"Pelaku pidana politik sama sekali tidak merugikan masyarakat, bahkan mereka sangat berguna bagi masyarakat karena berani menyuarakan tuntutan masyarakat terhadap penguasa," ungkapnya lagi.
Seharusnya di negara demokrasi pasal-pasal pidana politik memang dihilangkan karena bertentangan dengan prinsip utama demokrasi yakni kebebasan berpendapat dan kebebasan menyampaikan sikap.
Seperti diketahui, Ferry Yuliantono dipidana penjara karena alasan yang sangat politis yakni terkait aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tahun 2008. Ferry dijerat dengan Pasal 160 KUHP, sebuah pasal karet yang biasa dikenakan pada aktivis pro demokrasi di era orde baru seperti Budiman Sudjatmiko, Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan.
(Carolina Christina)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.