Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Panggil Paksa KPK untuk Beberkan Hasil Pemeriksaan Sri Mulyani

Tegar Arief Fadly , Jurnalis-Rabu, 29 Mei 2013 |10:00 WIB
DPR Panggil Paksa KPK untuk Beberkan Hasil Pemeriksaan Sri Mulyani
Foto: Heru H/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century segera memanggil paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan paksa itu dilakukan setelah KPK dua kali berturut-turut menolak menghadiri rapat rutin Timwas Century di DPR.
 
"Kami harus bersabar lagi, apakah mau dipanggil paksa? DPR sedang mempertimbangkan pemanggilan paksa. Karena menurut UU MD3, kami bisa memanggil paksa," kata anggota Timwas Century Hendrawan Supratikno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2013).
 
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu, alasan yang digunakan KPK sangat tidak masuk akal. Sebab, hal itu sama sekali tidak berkaitan dengan agenda Timwas yang hanya meminta progress report dari pemeriksaan Sri Mulyani.
 
"Berarti KPK tidak mampu menjadi memilah-milah mana yang menjadi pokok perkara, mana yang menjadi progress report. Artinya, kunjungan ke sana informasi yang terbaru kita perlu tahu," tegasnya.
 
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya memeriksa mantan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, terkait penyidikan kasus bailout Rp6,7 triliun Bank Century, di Washington DC, Amerika Serikat.
 
Menurut Bambang, kasus Century merupakan kasus yang berkualifikasi unstoppable di komisi yang sekarang dia pimpin.
 
"Itu memang unstoppable. Artinya, pasti akan kita periksa. Itu ada dalam planning," kata dia.
 
Ketua KPK Abraham Samad juga mengungkapkan bakal memeriksa Sri Mulyani di Amerika Serikat demi mempercepat proses penyidikan kasus Century. Selain itu, kata Abraham, penyidik lembaganya juga akan terbang ke Tokyo dan Jepang untuk memeriksa saksi-saksi Century.
 
Dalam kasus Century, KPK secara resmi menetapkan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) nonaktif, Budi Mulya, sebagai tersangka. Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal pada 2008.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement