JAKARTA - Ratusan orang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Mereka mendesak agar pemberhentian Bupati Seluma, Murman Effendi dibatalkan.
"Kami meminta Presiden SBY melalui Mendagri mematuhi putusan PTUN yang membatalkan pemberhentian Bapak Murman. Kami meminta Presiden menyatakan bahwa surat keputusan (SK) No 132.17/005/Otonomi Daerah (Otda) tentang pemberhentian Murman adalah tidak sah," kata Koordinator Konsorsium Masyarakat Penduli Seluma (KMPS), Provinsi Bengkulu, Azwar M, Jakarta, Rabu (29/5/2013).
Azwar juga meminta Presiden SBY melalui Mendagri agar membatalkan pengangkatan Bundra Jaya sebagai bupati Seluma dan Mufran Imron sebagai wakil bupati. Alasannya, PTUN telah membatalkan SK yang dikeluarkan Mendagri.
"Kami meminta semua pihak agar mematuhi putusan PTUN dan mengembalikan seluruh hak dan kewajiban Murman sebagai bupati yang dipilih rakyat," tegasnya.
Pada 20 Mei lalu, PTUN Jakarta membatalkan pemberhentian terhadap Murman. Pembatalan itu karena Mendagri lalai dan tidak tepat dalam mengeluarkan surat keputusan pemberhentian terhadap Murman.
Mendagri memberhentikan Murman dari jabatannya karena dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dihukum dua tahun penjara. Dia terbukti melakukan tindakan suap berupa pemberian gratifikasi kepada 27 anggota DPRD Seluma untuk meloloskan proyek multy years.
Mahkamah Agung (MA) telah mengguatkan putusan Pengadilan Tipikor tersebut. Dengan putusan MA itu maka Mendagri memberhentikan Murman.
Sampai saat ini, Murman masih melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA. Menurutnya, dalam proses PK itu, Mendagri belum boleh memberhentikan dirinya. Mendagri juga belum boleh mengangkat pengganti dirinya.
Namun di tengah upaya PK itu, Mendagri mengeluarkan SK pemberhentian dan mengangkat Bundra dan Mufran. Tindakan Mendagri itu yang digugat Murman ke PTUN. PTUN pun mengabulkan gugatan Murman.
(Tri Kurniawan)