JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, mengaku kecolongan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) tahun 2013. Dalam RAPBN-P dituliskan biaya anggaran ganti rugi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.
"Kita agak kecolongan pembahasan RAPBNP, kemarin fokus pada naik atau tidak naiknya BBM, sehingga pasal yang memberikan legitimasi atau legalitas dukungan APBNP pada lumpur Lapindo dan jumlah yang disepakati kurang mendapat perhatian secara lebih cermat," kata Basarah di DPR, Jakarta, Selasa (18/6/2013).
Anggota Komisi III DPR itu mengaku tidak menyimpan kecurigaan apakah ada kongkalingkong antara Golkar dan Demokrat. Di satu sisi mendapat dukungan dan di sisi lain berikan bantuan pada APBNP. Ia menyerahkan hal itu kepada masyarakat.
"Tetapi faktanya bahwa Partai Golkar menyetujui RAPBN-P jadi Undang-Undang, di dalamnya disepakati tentang APBN dan Lapindo. Di sisi lain keberadaan pasal tentang APBN-P tentang dampak juga disetujui," pungkasnya
Dana sebesar Rp 155 miliar untuk membantu korban lumpur Lapindo masuk di dalam alokasi dana di Rancangan UU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2013.
“Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan,” demikian bunyi Pasal 9 ayat 1 RUU APBN 2013 ini.
Dalam Pasal 9 Ayat 1 APBN 2013 poin (a) ditulis, alokasi dana bantuan ini diperuntukan bagi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di tiga desa, yaitu Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan. Selain itu alokasi anggaran juga diperuntukan bagi rukun tetangga di tiga kelurahan yakni Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi.
Alokasi anggaran juga ditujukan untuk bantuan kontrak rumah dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak. Bantuan tersebut mencakup kelurahan tiga kelurahan dan tujuh desa “Kelurahan Mindi, Kelurahan Gendang, Kelurahan Porong, Desa Pamotan, Desa Kalitengah, Desa Gempolsari, Desa Glagaharum, Desa Besuki, Desa Wunt, Desa Ketapang,” tulis Pasal 9 ayat 1 APBN 2013 poin (b).
Pemerintah beralasan bantuan bagi korban lumpur Lapindo untuk menyelamatkan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul Sidoarjo. Anggaran yang diperuntukan bagi BPLS dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur termasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong. “Pagu paling tinggi sebesar Rp 155 miliar,” tulis Pasal 9 ayat 2.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.