JAKARTA - Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum, Politik, dan Hubungan Antarlembaga Reydonnyzar Moenek mengatakan, Kemendagri akan mencarikan jalan keluar sengketa penetapan batas wilayah antara Kabupaten Musi Rawas dengan Kabupaten Musi Banyuasi.
"Saat ini masih kita proses, kita carikan jalan keluar. Pesan saya tadi, hati boleh panas tapi kepala harus dingin," kata Reydonnyzar saat memimpin rapat penyelesaian konflik lahan di Kabupaten Musi Rawas dan Musi Banyuasin, di Gedung Direktorat Pemerintahan Umum, Kemendagri, Jakarta Jakarta, Rabu (26/6/2013).
Dia berharap, agar konflik yang melibatkan PT Gorby Putra Utama dengan PT Sentosa Kurnia Energi (SKE), dapat menyelesaikan masalahnya dengan musyawarah dan mufakat.
Sehingga, kata dia, PT Gorby tetap bisa melakukan usaha yang tidak dipersoalkan dan mengeluarkan hasil tambangnya, sedangkan PT SKE bisa melakukan aktivitas perkebunannya di wilayah yang tidak dipersoalkan.
Sementara, Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti meminta, Mendagri Gamawan Fauzi mengkaji kembali peraturan tentang penetapan batas wilayah antara Kabupaten Musi Rawas dengan Musi Banyuasi guna menghindari konflik horizontal antar masyarakat di daerah perbatasan. Sehingga, masalah batas wilayah ini tidak akan mengganggu pembangunan ekonomi di daerah.
“Keputusan Gubernur Sumatera Selatan dinilai merugikan masyarakat dan pemerintah Kab Musi Rawas,” kata Ridwan.
Sedangkan Kepala Bagian Hukum Sekretaris Kabupaten Musi Rawas Muklisin menuturkan, sengketa batas wilayah operasional yang melibatkan PT Gorby dengan PT SKE sampai saat ini tak kunjung usai.
Padahal, sambung dia, diatas kertas lahan yang ditempati PT Gorby sudah sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Ditjen Minerba Kemeterian Energi Sumberdaya Dan Mineral.
"Pemerintah provinsi hingga pusat harus mengambil langkah tegas. PT GPU sudah beroperasi sejak 2006 dan tapal batasnya sudah dinilai clean & clear. Jadi seharusnya sudah tak ada masalah lagi," terangnya.
Untuk itu, Muklisin mengatakan, PT SKE harus menerima keputusan tersebut. "Kalau tidak ada kebesaran hati, kasus ini tidak akan selesai. Kasihan, masyarakat akhirnya menjadi korban, khususnya masyarakat Musi Rawas," imbuhnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan akibat persengketaan lahan ini, warga Musi Rawas yang berada dekat lahan tambang PT Gorby kesulitan mencapai pusat kota karena akses jalan yang berada di lahan sengketa di tutup. Sehingga untuk mencapai pusat kota harus menempuh jalan 15 sampai 20 kilometer.
“Kalau akses ini di buka, tidak perlu menempuh jarak sejauh itu. Selain itu, masyarakat juga bisa menumpang kendaraan tambang," tambahnya.
(Catur Nugroho Saputra)