Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penerapan K3 Upaya untuk Penuhi hak & Perlindungan Tenaga Kerja

K. Yudha Wirakusuma , Jurnalis-Rabu, 03 Juli 2013 |21:27 WIB
Penerapan K3 Upaya untuk Penuhi hak & Perlindungan Tenaga Kerja
Menakertrans Muhaimin Iskandar (Foto:Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah melakukan langkah agar pengawasan ketenagakerjaan dapat dilaksanakan sesuai standar internasional.

Hal tersebut terwujud dengan telah diratifikasinya Konvensi ILO Nomor 81 tahun 1941, melalui Undang-Undang 21 tahun 2003, tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 81 mengenai pengawasan ketenagakerjaan dalam industri dan perdagangan.

“Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), ditegaskan sebagai upaya untuk memenuhi hak-hak dan perlindungan dasar bagi tenaga kerja yang sangat penting karena akan mempengaruhi ketenangan bekerja, keselamatan, kesehatan, produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja, " kata Muhaimin, di Jakarta, Rabu (3/7/2013).

Semua pihak harus menyadari penerapan K3, lanjut Muhaimin, merupakkan Investasi Sumber Daya Manusia (SDM), yang menentukan keberhasilan perusahaan. Pelaksanaan/penerapan K3 di perusahaan merupakan sebuah investasi sumber daya manusia yang menentukan keberhasilan bisnis suatu perusahaan.

“Pemerintah Indonesia mengajak dan mengingatkan negara-negara  Anggota ASEAN secara bersama-sama dapat menerapkan standar K3. Apalagi tuntutan global yang mersyaratan diterapkannya Sistem Manajemen Mutu melalui ISO 9001 Series, Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14000 Series, OHSAS 18001, zero accident dan Sistem Manajemen K3," imbuhnya.

Oleh karena itu, sambung Muhaimin, negara anggota ASEAN perlu memperkuat kolaborasi dan koordinasi dibidang K3, menggali bidang kerjasama teknis pengawasan ketenagakerjaan serta mengembangkan panduan ASEAN, model operasional serta struktur dalam meningkatkan pemenuhan standar di tempat kerja.

“Kita berharap Konferensi ke-3 Pengawasan Ketenagakerjaan ASEAN ini dapat  untuk meningkatkan kapasitas dan kerjasama pengawasan ketenagakerjaan antara Negara Anggota ASEAN menuju komunitas ASEAN yang kuat dan berkembang," lanjutnya.

Menurut data Kemnakertrans, saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani  225. 852 perusahaan yang terdiri dari 161. 124 perusahaan kecil, 42.559 perusahaan menengah dan 18.956 perusahaan besar.

Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari Pengawas umum, 1.460 orang, Pengawas spesialis  361 orang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil 563 orang.

(K. Yudha Wirakusuma)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement