Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

7 Anggota DPRD Dituntut Berbeda Terkait Suap PON Riau

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Jum'at, 12 Juli 2013 |01:15 WIB
7 Anggota DPRD Dituntut Berbeda Terkait Suap PON Riau
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa tujuh terdakwa anggota DPRD Riau dinilai bersalah dalam kasus suap PON. Mereka dituntut berbeda.  
 
Untuk terdakwa Abubakar Sidiq, anggota DPRD dari Golkar, JPU dari KPK menuntutnya dengan hukuman 7 tahun bui. Sementara, enam rekannya dituntut lebih ringan yakni 5 tahun bui.
 
Hal ini terungkap dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau yang berlangsung Kamis (11/7/2013) sore hingga malam.
 
Keenam anggota dewan yang ditutut 5 tahun adalah Zulfan Heri (Partai Golkar), Toeruchan Ansyari (PDI Perjuangan), Adrian Ali (PAN) Tengku Muhaza (Partai Demokrat), Roem Zein (PPP) serta Syarief Hidayat (PPP).
 
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa dari KPK M Rum. "Selain pidana kurungan, kita juga menuntut para terdakwa membayar denda Rp250 juta subsider 3 bulan," katanya.
 
Jaksa menilai unsur melanggar hukum yakini Undang-Undang Tipikor pasal 12 huruf a dan b terpenuhi. Sidang ini sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim, Crosbin Lumban Gaol.

(Misbahol Munir)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement