Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembuatan Undang-Undang Didanai Asing

Isnaini , Jurnalis-Senin, 15 Juli 2013 |04:19 WIB
Pembuatan Undang-Undang Didanai Asing
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kontoversi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) terus bergulir di tengah masyarakat. Salah satu hal penting yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah kontrol terhadap dana asing yang masuk ke Indonesia melalui Ormas. Selain menciptakan akuntabilitas dan transparansi, kontrol dana asing melalui Ormas juga untuk menjaga kedaulatan negara.

Sikap pemerintah dan DPR tersebut justru dituding balik oleh berbagai Ormas. Mereka menganggap para petinggi negara khususnya anggota parlemen dinilai sebagai penerima dana asing dalam jumlah yang sangat besar.

"Banyak undang-undang kita diongkosi oleh dana asing, pembuatan peraturan UU diongkosi oleh dana asing, misal World Bank memberi dana untuk UU Sumber Daya Air. Hal itu justru membuka privatisasi asing," kata Direktur Institut Hijau Indonesia, Chalid Muhammad dalam diskusi bertema 'Siapa Pro Asing: Negara atau Ormas?' di Dapur Selera, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu 14 Juli.

Penerimaan dana asing melalui pendanaan pembuatan peraturan undang-undang negara dengan dilatarbelakangi kepentingan institusi asing tersebut.

"Kalau dengan alasan itu membuat UU Ormas maka yang perlu mereka bersihkan adalah program legistasi negara. Bersihkan DPR dari intervensi asing terhadap legitimasi peraturan," tegas Chatib.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement