Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sering Berbuat Rusuh, Pemerintah Bisa Bubarkan FPI

Tegar Arief Fadly , Jurnalis-Minggu, 21 Juli 2013 |09:03 WIB
Sering Berbuat Rusuh, Pemerintah Bisa Bubarkan FPI
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sampai saat ini belum menandatangani Undang-Undang (UU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang baru saja disahkan DPR. Kendati demikian, pemerintah diminta untuk tetap tegas dalam menindak ormas yang sering terlibat bentrok dengan warga.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) UU Ormas, Abdul Malik Haramain, menanggapi bentrok yang terjadi antara Front Pembela Islam (FPI) dengan warga di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

"Karena belum ditandatangani presiden, UU Ormas itu belum berlaku efektif. Tapi pemerintah bisa bertindak tegas terhadap FPI atas nama kepentingan publik," kata Malik kepada Okezone di Jakarta, Sabtu 20 Juli malam.

Politikus Partai kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, pemerintah juga bisa memberikan sanksi berat terhadap FPI, yakni dengan memberhentikan sementara ormas tersebut dari kegiatan kemasyarakatan. Terlebih bukan kali ini saja massa FPI terlibat bentrok dengan warga.

"FPI setahu saya sudah dapat surat peringatan dalam kasus lain. Sanksi pemberhentian itu untuk mengantisipasi adanya kekerasan. Di UU Ormas, kalau tetap membahayakan maka pemerintah bisa mengusulkan pembubaran lewat MA (Mahkamah Agung)," tandasnya.

Sebelumnuya, bentrok antara massa FPI dan warga terjadi di Sukoharjo, Kendal,  pada Kamis 18  Juli 2013. Bentrokan ini terjadi saat FPI men-sweeping tempat hiburan di Sukoharjo dan Patean. FPI mendapatkan penolakan warga karena beraksi dengan menggunakan kekerasan.

Dalam aksi penolakan ini, anggota FPI terlibat kecelakaan hingga mengakibatkan korban meninggal. Kerusuhan pun meluas akibat peristiwa  kecelakaan itu. Warga yang marah membakar dan merusak  mobil yang ditumpangi anggota FPI. Hingga saat ini, Polres Kendal, menetapkan lima orang sebagai tersangka.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement