Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berbeda dengan UU Pemilu, DPS Dinilai Cacat Hukum

Catur Nugroho Saputra , Jurnalis-Minggu, 28 Juli 2013 |12:11 WIB
Berbeda dengan UU Pemilu, DPS Dinilai Cacat Hukum
ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Pengumuman Daftar Pemilh Sementara (DPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak tanggal 11 Juli lalu, masih banyak kekurangan bahkan dapat dikualifikasikan cacat hukum baik secara formal maupun substansial karena formatnya tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
Menurut anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, ada dua cacat hukum dalam format pengumuman DPS oleh KPU.
 
"Pertama adalah format pengumuman tersebut tidak terdapat kolom keterangan tanggal lahir, tidak terdapat kolom keterangan alamat, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak ditulis dengan lengkap dengan diberi kode bintang," kata Sufmi, melalui keterangannya yang diterma Okezone, minggu (28/7/2013).
 
Dijelaskannya, format ini jelas bertentangan dengan pengumuman yang disyaratkan pasal 33 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif yang mengharuskan format pengumuman paling sedikit memuat NIK, Nama, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin dan Alamat Warga Negara Indonesia yang berhak memilih.
 
Selanjutnya, sambung dia, hingga hari ini masih sangat banyak DPS Kabupaten/Kota yang belum diunggah ke website, padahal DPS tersebut sudah ditetapkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat sejak beberapa waktu lalu.
 
"Hal ini jelas bertentangan dengan pasal 36 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 2012 yang mengharuskan DPS diumumkan selama 14 hari secara terus menerus untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat," tambahnya.
 
"Dua cacat hukum tersebut tak hanya mengakibatkan produk hukum yang akan dibuat KPU berdasarkan DPS beserta turunannya menjadi tidak sah, tetapi juga membuat tujuan utama diumumkannya DPS yakni mendapat koreksi dan feed back dari masyarakat tidak dapat terlaksana dengan maksimal," jelasnya.
 
Dia menjelaskan, format pengumuman yang diterapkan KPU tidak dapat mendeteksi keberadaaan pemilih ganda dan pemilih fiktif. Padahal, persoalan pemilih ganda dan pemilih fiktiflah yang paling ditakutkan terjadi lagi pada Pemilu 2014.
 
"Sejak minggu lalu kami sudah mencoba mengingatkan KPU akan adanya dua cacat hukum format pengumuman DPS tersebut, namun nyatanya hingga hari ini tidak ada perbaikan signifikan yang dilakukan oleh KPU," tuturnya.
 
Lebih lanjut, Sufmi mengaku, sangat khawatir jika format pengumuman DPS tersebut tidak segera diperbaiki, maka Daftar Pemilh Tetap (DPT) Pemilu 2014 akan berantakan, dan sebagai parpol peserta pihaknya akan sangat dirugikan.

(Catur Nugroho Saputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement