BUKITTINGGI - Keluarga tahanan tewas menemukan kejanggalan di tubuh korban yang ditemukan dalam kondisi tergantung di sel tahanan masa pengenalan lingkungan Mapenaling, Lapas klas dua-B Bukittinggi, Sumatera Barat.
Pasalnya, di tubuh tahanan bernama Wisnu Sadewa, alias Brekele (32), warga Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam ini terdapat luka benda tumpul di punggung dan luka sudutan puntung rokok di lengan kiri.
Keluarga mencurigai korban dianiaya sebelum ditemukan tergantung dalam sel. Salah seorang adik korban Mul, mengatakan saat pertemuan terakhir dengan korban selasa pekan lalu tidak ada tanda-tanda korban telah putus asa.
“Kami duduk di Polres merokor-rokok tertawa-tawa, dia juga minta obat kakinya yang sakit, saya tidak percaya dia tewas gantung diri, itu hanya akal-akalan petugas, sebab dia saja masih minta berobat tidak ada putus asanya,” jelas Mul, Rabu (31/7/2013).
Hari Senin satu hari sebelum ditemukan tewas berbekal surat izin mengunjungi tahanan dari kejaksaan negeri setempat Mul bersama kakaknya datang mebezuk korban ke lapas. Awalnya, mereka diterima dan diizinkan bertemu oleh petugas dan disuruh menunggu di ruang tunggu.
Namun, begitu petugas lapas kembali dari sel korban, keluarga tidak dibolehkan bertemu korban dengan alasan korban masih diisolasi, tidak boleh ditemui dalam waktu dua pekan ini.
“Kejanggalannya kan begitu, kami dapat surat ijin bertemu tapi tidak dipertemukan, ini merupakan sebuah kejanggalan bagi kami,” kata paman korban Ridwan.
Kematian korban dianggap tidak wajar, keluarga tidak menerima jika korban disebut mati gantung diri. Keluarga curiga, ada pihak yang menginginkan kematian korban dengan motif balas dendam atas perbuatan korban semasa hidup.
Korban Wisnu Sadewa, baru empat hari berstatus sebagai tahanan titipan di Lapas Bukittinggi. korban diketahui gantung diri oleh petugas lapas piket malam, saat mengambil tempat makanan pukul tujuh lewat lima-lima Selasa pagi kemarin. Saat ditemukan korban dalam posisi tergantung seutas tali sepatu.
Sebelumya, Kepala Lapas Kelas dua-B Bukittinggi, Suprapto, mengatakan korban diduga nekat mengakhiri hidupnya karena depresi. Korban diketahui sering mengeluh infeksi di kaki.
Korban yang sekaligus tersangka pembunuhan berprofesi sebagai sopir angkot ini mengaku telah membunuh dua orang wanita warga agam yang berteman dengan tersangka di situs jejaring sosial facebook.
Dua korbannya masing-masing Rusyda Nabila (16), warga Jorong Limo Jurai, Kenagarian Sungai Pua, Kecamatan Banuhampu dan Nelfrida Yanti (23), warga kampung Caniago Tangah, jorong balai badak, Nagari Batu Kambiang, Kecamatan Ampek Nagari.
Tersangka ditangkap petugas Polres Bukittinggi pada 30 April lalu. ia dijerat pasal 3, 40 junto 338 KUHP, serta pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, tersangka juga bisa terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup karena telah melakukan pembunuhan berencana.
(Misbahol Munir)