Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pascavonis, Djoko Susilo Masih Berstatus Anggota Polri

Dony Aprian , Jurnalis-Rabu, 04 September 2013 |00:33 WIB
Pascavonis, Djoko Susilo Masih Berstatus Anggota Polri
Irjen Djoko Susilo (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Meski telah diputus bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo masih berstatus perwira aktif Polri.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie menegaskan, status keanggotaan Polri masih berlaku hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap (incracht).

"Harus incracht putusan dulu, status dia saat ini ya masih anggota Polri," ujar Ronny kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/8/2013).

Lebih lanjut, Ronny menjelaskan status mantan Gubernur Akpol ini dapat dicabut sebagai anggota Polri, jika kasus korupsi tersebut terbukti.

"Kan belum ada putusan yang menjadikan Pak Djoko harus diberhentikan atau PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat)," tegasnya.

Ditambahkannya, dirinya tidak dapat memberikan tanggapan terkait vonis 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta yang dijatuhkan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kita secara dinas sementara tidak bisa memberikan komentar terhadap putusan pengadilan, dalam kaitan kasus Pak Djoko itu pribadi bukan. Artinya tidak ada kaitan organisasi. Kalau pidana kan ini tidak ada kaitan dengan organisasi. Kita tidak memberikan komentar mengenai putusan," tukasnya.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement