JAKARTA - Hakim Agung Gayus Lumbuun menegaskan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Peninjauan Kembali terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sudjiono Timan, batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada. Pasalnya, Peninjauan Kembali yang membebaskan Sudjiono sudah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Setiap putusan pengadilan yang melanggar hukum formal akibat dari ketidakcermatan hakim sehingga menimbulkan masalah, maka sesuai KUHAP putusan tersebut dinyatakan batal demi hukum," tegas Gayus Lumbuun, Jumat (13/9/2013).
Pelanggaran KUHAP yang dimaksud Gayus yakni karena PK yang membebaskan Sudjiono diajukan oleh sang istri. Selain melanggar KUHAP, putusan PK tersebut juga tak mematuhi Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan PK dalam Perkara Pidana.
"Penegakan hukum di Negara kita harus memperhatikan instrumen hukum yang ada, sesuai amanat yang terdapat dalam KUHAP. Di dalam KUHAP pun sudah sangat jelas bahwa putusan pengadilan dapat batal demi hukum jika tidak memenuhi syarat formal pemidanaan sesuai dengan napas dan semangat pasal 197 KUHAP," tutup Gayus.
Sementara itu, Jaksa Agung Basrief Arief beberapa waktu lalu menyebut pihaknya masih akan menunggu hasil pemeriksaan MA dan Komisi Yudisial atas putusan PK Sudjiono untuk kemudian memikirkan upaya hukum lain, walaupun sudah dijelaskan oleh hakim agung Gayus Lumbun bahwa putusan PK tersebut telah melanggar hukum formal yang di atur dalam KUHAP dan batal demi hukum.
"Adanya kesalahan prosedur atau tidak, kami menunggu keputusan MA dan KY. Termasuk langkah hukum yang akan kami lakukan termasuk pengajuan PK," kata Basrief.
Sikap kejaksaan tersebut tentunya berbeda ketika jaksa menyikapi putusan-putusan yang dikatagorikan sebagai putusan batal demi hukum. Semisal putusan milik mantan Kabareskrim Susno Duadji, Bupati Aru Theddy Tengko serta pengajuan judicial review soal Pasal 197 KUHAP, Parlin Riduansyah. Di mana untuk putusan yang melanggar KUHAP khususnya Pasal 197 tersebut, Kejaksaan seolah menutup telinga dan tetap melakukan eksekusi.
Sementara itu mantan hakim Asep Iwan Iriawan menilai MA harusnya berjiwa besar mengakui jika memang ada beberapa kekeliruan dalam beberapa putusannya dan segera mengadakan evaluasi, termasuk memberikan sanksi atas ketidakcermatan hakim. "Putusan yang tak sesuai KUHAP tersebut sangat sedikit, hanya beberapa saja yang tak sesuai KUHAP, tapi banyak yang sudah sesuai,"sambung Asep.
(Muhammad Saifullah )