JAKARTA- PDI Perjuangan menyesalkan penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang menerima suap terkait urusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Akil ditangkap KPK lantaran menerima uang dalam bentuk Dollar Singapura dengan nilai taksiran mencapai Rp2 hingga Rp3 miliar.
Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo mengatakan, sebagai negara konstitusi, Indonesia didasarkan dan berpedoman pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Oleh karenanya, kewenangan MK sebagai pengawal konstitusi selayaknya dibatasi.
"Dalam kerangka itu, MK berperan sebagai pengawal konstitusi agar penyelenggaraan negara tidak menyimpang dari ketentuan konstitusi tersebut. Sebagai pengawal konstitusi maka MK pun harus dibatasi kewenangannya sebagaimana telah ditetapkan dalam konstitusi," jelas Tjahjo dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (3/10/2013).
Dia menambahkan, kewenangan MK yang harus dibatasi, salah satunya adalah dalam memutuskan hasil sengketa pilkada. "Di antara kewenangannya adalah memutus sengketa hasil pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 E UUD Negara RI Tahun 1945, kewenangan itu harus dipangkas," paparnya.
Kewenangan MK sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam konstitusi, berbeda dengan ketentuan tentang MA pada pasal 24 ayat (1) dalam frasa dan kewenangan lain. "Sehingga, kewenangan MK yang diberikan oleh UU untuk mengadili sengketa pilkada harus dihapuskan," tutupnya.
(Stefanus Yugo Hindarto)