PEKANBARU - Tomi Karya, kuasa hukum Azlaini Agus, menilai, penonaktifan kliennya dari posisi Wakil Ketua Ombudsman RI, prematur.
Ia menganggap Ombudsman terlalu terburu-buru mengambil sikap terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Azlaini terhadap staf Gapura Angkasa Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Pekanbaru, Riau, Yana Novia (20).
”Saya rasa putusan penonaktifan itu terlalu prematur. Lembaga Ombudsman terlalu terburu-buru dan hanya melihat kasus ini dari pemberitaan di media saja,” ujar Tomi kepada Okezone, Kamis (31/10/2013).
Seharusnya, kata dia, Ombudsman menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Polresta Pekanbaru.
”Seharusnya ada praduga tidak bersalah dalam hal ini,” ucapnya.
(Anton Suhartono)