JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp109 miliar milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan uang tersebut disita karena diduga bagian dari tindak pidana pencucian oleh Akil.
"Benar, tadi penyidik sampaikan bahwa ada penyitaan uang Rp109 miliar dari rekening Akil. Dari berapa rekening, aku kurang tahu," kata Johan saat dikonfirmasi, Senin (4/11/13).
Menurut informasi, uang yang disita penyidik dari rekening CV Ratu Samagad, Pontianak, perusahaan milik Akil, Ratu Rita.
Akil tertangkap tangan KPK setelah menerima uang Dolar Singapura berjumlah Rp3 miliar dari anggota DPR, Chairun Nisa dan Cornelis Nalau, seorang pengusaha, kepada Akil Muchtar di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, 2 Oktober 2013. Diduga uang tersebut diberikan terkait sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Dalam operasi itu, KPK turut menangkap Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hamid Bintih, dan stafnya, Dhani, di Hotel Redtop, Jakarta Pusat. Setelah itu, Akil juga disangka menerima suap Rp1 miliar dari Tubagus Chairi Wardhana alias Wawan dan pengacaranya, Susi Tur Andayani, terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten.
(Misbahol Munir)