Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diperiksa 12 Jam, Dirut PT. Parna Raya Tak Banyak Bicara

Tegar Arief Fadly , Jurnalis-Kamis, 14 November 2013 |05:30 WIB
Diperiksa 12 Jam, Dirut PT. Parna Raya Tak Banyak Bicara
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Direktur Utama PT. Parna Raya Grup,  Artha Meris Simbolon, merampungkan pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.

Keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 23.13 WIB Artha tidak banyak memberikan keterangan perihal materi pemeriksaan.

"Terima kasih, kita kasih waktu kesempatan kepada bapak penyidik, dan mohon izin selanjutnya dilanjutkan penasihat hukum," kata Artha di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2013).

Artha meninggalkan Gedung KPK menggunakan mobil Mercy S350 Hitam bernopol B 778 AL. Sementara pengacaranya, Yulius Irawansyah, mengatakan, kliennya diperiksa untuk tersangka mantan kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

"Pemeriksaan klien kami terkait saksi buat Pak RR. Klien saya sudah memberikan keterangan sebatas yang diminta penyidik," kata Yulius.

Kendati demikian, dia juga tidak mau membeberkan secara gamblang, dia menyarankan untuk melakukan konfirmasi langsung ke tim penyidik KPK.

"Ada 33 pertanyaan yang diajukan kepada klien kami. Dari 33 itu bisa dijawab semua dan selesai. Saya pikir kalau materinya silakan dibicarakan dengan penyidik," tukasnya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement