Pasalnya, para penghulu itu tak berani menerima imbalan di luar biaya resmi administrasi penghulu senilai Rp30 ribu lantaran takut disebut gratifikasi.
"Itu pun harus dibagi-bagi untuk bayar listrik, petugas kebersihan, operasional lainnya," kata Abdul kepada Okezone, Jumat (7/12/2013).
Abdul menuturkan memang tidak ada alokasi khusus anggaran untuk penghulu menikahkan pasangan di luar KUA. Pasalnya, basis pelayanan yang dilakukan oleh KUA itu tidak berbeda dengan kantor layanan publik lainnya.
Maka itu, pihaknya mengaku akan mengupayakan dan mendorong penyediaan anggaran untuk alokasi tersebut, bila memang permintaan masyarakat begitu banyak.
"Kita harus memikirkan pembiayaan KUA di luar kantor, dan dihari libur. Harus diupayakan dan didorong (anggarannya) karena prinsip pelayanan kepada masyarakat harus tetap dikedepankan," tukasnya.
(K. Yudha Wirakusuma)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari