Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nantang Duel, Pria Bertato Tewas Bersimbah Darah

Rohmat , Jurnalis-Jum'at, 16 Mei 2014 |19:13 WIB
Nantang Duel, Pria Bertato Tewas Bersimbah Darah
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

DENPASAR - Erwin Ariyadi (25), warga Jalan Maruti RT 06 Kampung Jawa, Denpasar, tewas dengan luka tusuk di leher setelah duel dengan Marito Jelson Suares Farera.
 
Marito menyerahkan diri ke polisi tak lama setelah korban bersimbah darah ditemukan warga di depan kantor DPD Golkar Bali, Jalan Surapati Denpasar pada Kamis 15 Mei malam.
 
"Keterangan sementara, pelaku kesal lantaran terus ditantang berkelahi dengan korban," jelas Kapolresta Denpasar, Komisaris Besar Djoko Hariutomo dalam keterangan resminya Jumat (16/5/2014). Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu tinggal di seputaran Jalan Pattimura, Denpasar.
 
Djoko menjelaskan, dari pengakuan pelaku, korban sempat menuduh pelaku mencari dirinya ke tempat kos-kosan. Padahal, Marito berkilah tidak mengetahui di mana alamat tinggal korban.
 
"Tantangan korban awalnya tidak dihiraukan namun lama kelamaan pelaku jengkel ketika didatangi di tempat dia biasanya berkumpul dengan teman-temannya," imbuh Djoko.
 
Bahkan, sebelum keduanya bertemu di depan SMU 7 Denpasar, korban terus menelefon tersangka dan menantang berkelahi. Keduanya kemudian janjian bertemu di depan Kantor DPD Golkar Bali tempat korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir.
 
"Ketika jalan menuju TKP, tersangka mengaku menemukan tombak di Jalan Kenanga lalu diambilnya," tukas dia. Ketika ketemu di lokasi, tersangka langsung menusuk ke arah muka korban namun, tusukan pertama meleset. Barulah pada tusukan kedua mengenai mengenai wajah hingga korban terkapar bersimbah darah.
 
Kata Kapolres, korban sempat memegangi tombak, sementara tersangka melepaskan tombak dan melarikan diri. Akibat luka tusukan tombak dari leher kanan belakang tembus ke pipi kiri, pria bertato itu tewas di lokasi.
 
Pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP Jo pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Dede Suryana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement