Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komnas PA Khawatir PP Aborsi Disalahgunakan

Marieska Harya Virdhani , Jurnalis-Kamis, 14 Agustus 2014 |08:13 WIB
Komnas PA Khawatir PP Aborsi Disalahgunakan
Arist Merdeka Sirait (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menolak Peraturan Pemerintah (PP) yang melegalkan aborsi bagi korban pemerkosaan. Semestinya, menurut Arist, ada cara lain untuk menangani korban pemerkosaan yang hamil bukan dengan cara menggugurkan bayi dalam kandungan.
 
Arist tidak menampik bahwa PP Aborsi bermaksud untuk melindungi korban perkosaan, tetapi harus ditambahkan klausul bahwa korban pemerkosaan harus cepat-cepat disterilkan. Jika diimplementasikan, menurut dia, PP Aborsi juga bertentangan dengan UU Pelindungan Anak.
 
"Korban perkosaan lalu hamil kemudian digugurkan, itu bertentangan dengan pasal 1 UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 bahwa definisi anak yang harus dilindungi disebutkan sebelum 18 tahun hingga anak dalam kandungan, artinya secara hukum negara lindungi anak sejak dalam kandungan, dilindungi, tak boleh dicabut hak hidupnya. Otoritas cabut hak hidup hanya Tuhan," ulasnya di Kantor Komnas Perlindungan Anak Pasar Rebo, Jakarta Timur.
 
Arist mengakui keputusan aborsi harus betul-betul dipikirkan dan ditentukan tim medis. Namun sebelum bicara bahwa korban sampai hamil, Arist meminta korban perkosaan segera disterilkan dari sperma yang ada. "Cepat-cepat disterilkan, dibersihkan, kan bisa itu sperma dibersihkan ada USG, atau teknologi macam-macam," tegasnya.
 
Arist khawatir jika nantinya PP Aborsi ini justu menjadi celah bagi para remaja yang tengah memiliki libido yang tinggi dan berhubungan intim dengan lawan jenis atas dasar suka sama suka. Lalu ketika diketahui orangtuanya sang remaja tengah hamil dan kekasih tak mau bertanggungjawab, ia langsung mengaku diperkosa.
 
"Bisa menipu dirinya diperkosa, natural kan libido remaja sedang tinggi, hampir 32 persen laporan kejahatan seksual kepada kami pelakunya anak-anak, bukan lagi orang dewasa, ini menakutkan, 1.039 laporan terakhir Juli, semakin banyak predatornya anak-anak, akses pornografi menjadi candu yang mudah sekali, ini dilema. Kan sudah ada UU Kesehatan yang mengatur soal aborsi, jangan jadi celah baru bagi pergaulan bebas, hati-hati, jadi buat peluang," tegasnya.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement