Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Artidjo Cs Tambah 7 Tahun Vonis Aiptu Labora

Tri Kurniawan , Jurnalis-Kamis, 18 September 2014 |10:53 WIB
Artidjo Cs Tambah 7 Tahun Vonis Aiptu Labora
Artidjo Cs Tambah 7 Tahun Vonis Aiptu Labora
A
A
A

 
 JAKARTA – Majelis Hakim Agung memvonis polisi pemilik rekening gendut Rp1,5 triliun, Aiptu Labora Sitorus, menjadi 15 tahun penjara. Hakim Agung juga menjatuhkan hukuman denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan.
 
"Putusannya sudah keluar kemarin, Rabu 18 September. Vonis 15 tahun," kata Hakim Agung Surya Jaya kepada Okezone, Kamis (18/9/2014).
 
Labora terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang. Dengan begitu, artinya Hakim Agung menolak kasasi Labora dan mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum.
 
Majelis Hakim Agung untuk perkara dengan nomor registrasi 1081 K/PID.SUS/2014 diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Surya Jaya dan Sri Murwahyuni.
 
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Sorong pada 17 Februari memutuskan hukuman dua tahun penjara dengan denda Rp50 juta kepada Labora Sitorus.
 
Dalam sidang, Labora hanya terbukti melakukan dua tindak pidana yakni melakukan pembalakan hutan liar dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM).
 
Sedangkan dakwaan lain yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti.  (Klik: PT Papua Vonis Labora 8 Tahun)
 
Di Pengadilan Tinggi (PT) Papua, 2 Mei, hakim memvonis delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta untuk Aiptu Labora Sitorus. Vonis tersebut lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sorong.
 
Kepala Pengadilan Tinggi Papua, Arwan Dyrin, mengatakan, lebih tingginya putusan PT Papua daripada putusan Tipikor Sorong karena Labora Sitorus terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(Tri Kurniawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement